Pertanyaan:
ustad, saya pya usaha bikin tas dll (bkn partai besar) apakah keuntungannya harus saya zakatkan langsung atau hrs menunggu 1 tahun dlu seperti zakat mal? bagaimana perhitungannya? syukron ustad
(Akun Youtube Tita Indri)
Jawaban:
Zakat tersebut tetap harus memperhatikan haul. Dari ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ
“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud, no. 1573; Tirmidzi no. 631; Ibnu Majah, no. 1792. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih)
Syarat ini berlaku bagi zakat pada mata uang dan hewan ternak. Sedangkan untuk zakat hasil pertanian tidak ada syarat haul. Zakat pertanian dikeluarkan setiap kali panen. Lihat Az-Zakat, hlm. 70-71.
Kenapa sampai harus menunggu haul? Karena harta-harta tadi masih mengalami pertumbuhan, seperti pada hewan ternak masih akan punya keturunan dan barang dagangan masih akan berkembang keuntungannya. Dan berkembangnya harta di sini diambil standar haul atau satu tahun. Adapun zakat tanaman ditarik tanpa memperhatikan haul tetapi setiap kali panen. Karena dalam ayat disebutkan,
وَآَتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ
“Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dizakatkan kepada fakir miskin).” (QS. Al-An’am: 141). Zakat ditarik ketika panen karena perkembangan harta telah sempurna saat panen tersebut. Jika telah ditarik zakat pada hasil panen, maka tidak ditarik lagi zakat untuk kedua kalinya karena hasil tersebut tidak mengalami perkembangan lagi. Lihat penjelasan di Al-Mawsu’ah Al-Fiqhiyyah18:252.
Adapun yang ditanyakan adalah tentang usaha tas, nantinya bisa masuk dalam zakat barang dagangan atau zakat penghasilan.
Kami harap bisa mengkaji dua artikel berikut di rumaysho.com:
Semoga mendapat ilmu yang bermanfaat.
Diharapkan para pengunjung Rumaysho.Com bisa membaca artikel dalam Category Zakat di web ini dan bagi yang ingin menyalurkan lewat Darush Sholihin, bisa membaca info Donasi Zakat di Web DarushSholihin.Com.
Dijawab oleh Muhammad Abduh Tuasikal (Pengasuh Rumaysho.Com)
Artikel Rumaysho.Com